Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyarawah mufakat sebagai mitra desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Pengurus
MULYO SASMITO, S.Pd
Ketua
SURYONO
Wakil Ketua
RINA AGUSTIN, SE.
Sekretaris
WINARNO, S.Pd.
Bendahara
ANWARI
KetuaSeksi Agama dan Kesra.
Drs. SETYAWAN DWI PARWANTO
Ketua Seksi Pendidikan dan Informasi, Generasi Muda, Olah Raga dan Seni Budaya.
SUMARLAN
Ketua Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat
GATUT SASMENI
Ketua Seksi Pembangunan, Lingkungan Hidup dan Perekonomian Rakyat
NINIK INDRAWATI
Ketua Seksi Pemberdayaan Perempuan, Kesehatan dan KB.